MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
DATA FORGERY
![]() |
Diajukan
Untuk Memenuhi Niai Tugas Pertemuan 11
Mata Kuliah PTIK
Nama NIM
Mohamad
Nur Soiman (12175269)
Ahmad Zakaria (12171655)
Khoirul Aanam Al-musyafaa (12173571)
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota tegal
Fakultas Teknik Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat dan kasih sayang-Nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga
tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita
semua.
Makalah Data
Forgery ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai Tugas
pertemuan 11. pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih
kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali
kepada :
1.
Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani
kuliah.
2.
Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan
makalah ini.
3.
Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.6B.35 Jurusan Menegemen Informatika di Bina
Sarana Informatika yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan
saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan
pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.
Tegal, 12 Juli 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………...................................……………………….. 2
DAFTAR
ISI……………………………………….................................………………………. 3
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………….................................…………………... 4
1.1. LATAR BELAKANG MASALAH…………..................................…………………... 4
1.2. MAKSUD &
TUJUAN…………………………………………................................... 5
1.3. METODE PENGUMPULAN DATA………….................................…………………. 6
1.4. RUANG LINGKUP……………………………………………................................… 6
BAB II LANDASAN TEORI……………………………………….................................…….. 7
2.1. PENGERTIAN ETIKA PROFESI………………………………................................... 7
2.2. PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI……….................................…………… 8
2.3. ETIKA INFORMASI DALAM TEKNOLOGI
INFORMASI….................................... 8
2.4.
PENGERTIAN DATA FORGERY…………………………….....................................
9
BAB III PEMBAHASAN………………………………………………................................…
11
3.1. DEFINISI DATA FORGERY………………………………….................................... 11
3.2. CONTOH KASUS DATA FORGERY………………………................................…. 13
4.1. KESIMPULAN………………………………………………...............................…. 21
3.2 . SARAN…………………………………………………………................................. 21
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………................................ 22
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi serta informasi
sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan
cepat. Teknologi sangat membantu manusia
bila digunakan sebagaimana mestinya. Teknologi berperan penting dalam
perkembangan informasi sekarang ini yang dapat
menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi
tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu
perusahaan/ instansi sekarang ini telah
menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah
komputerisasi pencurian data masih bisa
dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup
pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan
masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek
adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah,
cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi seperti internet sangat
menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal
maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat
dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan
kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat
modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan
lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of
technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat
dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu
bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini
semakin global, kompetitif dan komparatif.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian
data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata
yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan
pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri
Faktor Pendukung seseorang dalam melakukan data forgery
ialah : Faktor Politik biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk
mencari informasi tentang lawan politiknya. Faktor
Ekonomi Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja. Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen. Banyak sumber daya manusia
yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
1.2. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari makalah ini adalah :
1. Membentuk
pola pikir mahasiswa untuk menjadi pribadi yang memiliki
wawasan
pengetahuan.
2. Memberikan pemahaman mengenai Data Forgery serta contoh kasus yang telah
terjadi pada dalam serta luar negri.
Sedangkan
tujuan dalam penulisan Makalah ini adalah untuk memenuhi mata kuliah Etika
Profesi di semester enam Program Studi
Komputerisasi Akuntansi Akademik Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika Jakarta.
1.3. Metode
Pengumpulan Data
Dalam
penulisan Tugas Akhir ini penulis menggunakan beberapa metode
pengumpulan data diantaranya:
1. Studi Pustaka ( Library Search)
Studi pustaka merupakan teknik
pengumpulan data dengan mencari dan
mengumpulkan data yang bersumber
dari referensi literatur atau buku-buku di
perpustakaan.
2. Pengamatan (Observation)
Penulis
melakukan pengamatan langsung terhadap lingkungan yang ada di sekitar yang bersangkutan dengan laporan.
1.4 Ruang
Lingkup
Supaya tidak adanya pembahasan yang
terlalu luas pada judul kami, sesuai dengan tujuan Ruang Lingkup penulisan makalah ini dibatasi
pada pembahasan tentang kasus- kasus
yang terjadi di Indonesia serta luar
negri mengenai kejahatan Data Forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian
Etika Profesi
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika secara harafiah dapat dikatakan berasal dari kegiatan
berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan
akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita
tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika,
yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang
dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Profesi
juga sebagai suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki
karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan
tersebut. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik
desainer, tenaga pendidik.
2.2 Pengertian
Teknologi Informasi
Teknologi Informasi (TI) dalam
bahasa inggris dikenal dengan istilah Information
Technology adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu
manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengkomunikasi, atau menyebarkan
informasi.
2.3 Etika
Profesi Dalam Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
bisa menjadi pilar-pilar pembangunan nasional yang bisa mengadaptasi di setiap
permasalahan bangsa sebagai contoh menyerap tenaga kerja baru, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan sebagaialat pemersatu bangsa. Dalam mengaplikasikan
ilmunya atau menjalankan profesi teknologi informasi bukan mudah dan bukan
tidak sukar, yang terpenting adalah kita mampu menempatkan diri pada posisi
yang benar. Profesi teknologi informasi dianggap orang lain adalah profesi
khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi
dengan ikatan yang jelas. Profesi teknologi informasi juga bisa dianggap
sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan teknologi informasi
lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainnya bisa menjadikan
teknologi informasi ini bisa menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun
krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu pembuatan website porno,
seorang hacker melakukan pengacakan
rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain. Kita juga harus bisa
menyikapi dengan keadaan teknologi informasi dan komunikasi saat ini dengan
arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per detik ataupun dengan
kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis,
tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologinsebagai inovasi untuk
meringankan maupun memberantas resiko kejamnya dunia teknologi itu sendiri.
Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang
ahli di bidang teknologi informasi. Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar teknologi informasi makin
tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan
pengalaman. Pada kesempatan saat ini, bagaimana kita bisa menegakkan etika
profesi seorang teknokrat (sebutan bagi orang yang bekerja di bidang teknologi)
dan bagaimana kita bisa menjadi seorang teknokrat yang bermanfaat bagi
lingkungan sekitar. Kita harus bisa memberikan inovasi-inovasi pemikiran,
gagasan produktif dan aksi nyata untuk perkembangan teknologi informasi
kedepan. Bukan tak mungkin teknologi informasi akan menjadi hal yang sistematis
dalam perkembangan bangsa kedepan dalam memajukan kehidupan berbangsa maupun
bernegara.
Tujuan utama dari kode etik adalah
memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok.
2.4 Pengertian
Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
gambar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia
berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian
data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata
yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan
pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau
meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan
sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data
pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik”
yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data
pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Definisi
Data Forgery
Pengertian data adalah kumpulan
kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara,
gambar atau yang lainnya.
Menurut oxford definisi data adalah
“facts or information used in deciding or
discussing something”. Artinya adalah “fakta atau informasi yang digunakan
dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a
computer”. Dalam bahasa indonesia “informasi yang disiapkan untuk atau
disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Indonesia
pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau
bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan.
Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data
forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui
internet. Kejadian ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja di
salah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memliki
situs berbasis web database.
Data
Fogery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data
forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server
side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku
membuat sebuah fake website yang sama
persis dengan yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa
dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya
memafaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangar merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet. Adapun beberapa aspek
untuk Faktor Sosial Budaya.
3.1.1. Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong
penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut:
1.
Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja,
apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan
dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor
Sosial Budaya:
a. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang
semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta
teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia
yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian
mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar
mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.2. Contoh Kasus Data Forgery
3.2.1. Contoh Kejahatan Data Forgery
Di Indonesia kejahatan mengenai data forgery sendiri pernah
terjadi, beberapa diantaranya adalah :
1. Kejahatan kartu kredit yang
dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
2. Data
Forgery pada E-Banking BCA
Pada
tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking
milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB
Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang
bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun
Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah
salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet
dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang
salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking
BCA. http://www.klikbca.com , seperti :
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai
hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking.
Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker
dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar
tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut
white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya
mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet
banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk
black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data
milik pihak lain
Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan
internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik
orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet bangking
palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan
kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang
lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya
mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
3. Email
Phising
adalah suatu metode untuk melakukan
penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target.
Istilah ini berasal dari kata “fishing” = “memancing” korban untuk terperangkap
dijebakannya. Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting dengan
mengambil alih akun korban untuk maksud tertentu. Hal ini bisa saja dengan
maksud mencari celah untuk beberapa akun yang terhubung dengan akun yang telah
didapat.
Phising biasanya sering digunakan
pada email, dimana penyebaran melalui email ini dilakukan untuk memberikan
informasi yang mengarah ke halaman palsu untuk maksud menjebak
korban. Untuk menghindari phising, pengguna harus lebih berhati-hati
dengan memperhatikan beberapa hal keamanan. Sebagai contoh, jika Anda mengakses
suatu halaman website, maka pastikan anda berada di halaman website dengan url
domain yang benar. Misalnya, untuk login facebook pastikan anda mengakses
halaman https://facebook.com/ bukan halaman
selain itu.
Phising banyak memakan korban di sektor social media,
hal itu dikarenakan social media merupakan akun harian yang sering digunakan
oleh pengguna, tanpa sadar pengguna memasuki halaman jebakan yang menyebabkan
pengguna bisa saja terjebak karena halaman palsu tersebut.
Tidak hanya itu, phising juga terkadang bisa terjadi
manipulasi dimana komputer yang terinfeksi bisa saja memanipulasi beberapa hal
yang membuat halaman itu merupakan halaman aslinya, sehingga perlu diperhatikan
untuk komputer anda tidak terkena virus untuk menghindari kasus ini.
Banyak sekali kasus kejahatan phising yang sering
dilakukan, terlebih hal itu bisa saja mencuri banyak informasi anda seperti
akses akun Anda, email, social media, bahkan akun Bank Anda. Oleh karena itu
selalu berhati-hati dan keep smart saat berselancar di internet!
4. Verify Your Account
Ada beberapa modus kriminalitas
didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian
data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan
cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data accountnya. Modus yang digunakan adalah
mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk
mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita
waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti
perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat
email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
3.2.2. Cara Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri umum dari data forgery seperti
kasus email pishing adalah dengan memperhatikan dari subject dan contentnya,
sebagian sebagai berikut:
1. Verify
Your Account
Jika verify nya meminta
username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus
selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda
mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik
suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja,
karena ini mekanisme umum.
2. If you don’t respond within 48 hours, your
account will be closed
Jika anda tidak merespon
dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan
tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya
hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3.
Valued Customer
Karena e-mail phising
biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan
kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung,
jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau
forum komunitas tertentu.
4. Click
the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker
yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah
webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi
ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman
login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email
Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan
password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut
merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password
email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang
berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti
diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string,
angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.2.3. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah
terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat
yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting
diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
3.2.3. Dasar Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang
akan dilimpahkan kepada pelanggar kasus data forgery adalah sebagai berikut:
1.
Pasal
30
Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanngar,
menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2. Pasal
35
Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data otentik.
3. Pasal
46
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
4. Pasal
51
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
BAB V
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Data hasil pemaparan dari semua bab-bab
di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan data forgery ini lebih
ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan data forgery berpengaruh
terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam negeri.
4.2. Saran-saran
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita
harus lebih berhati-hati saat login memasukkan password.
2. Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
3. Update-lah
username dan password anda secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar